SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, Pemkot mematuhi arahan dari Pemerintah Pusat bahwa Dalam menghadapi Hari Raya Lebaran tahun ini, melarang masyarakat dengan tidak mudik pada saat menjelang dan sesudah perayaan hari raya Idul Fitri pada periode 6 - 17 Mei 2021.
Jadi sesuai arahan tersebut maka di Kota Pangkalpinang diberlakukan juga mengenai larangan mudik bagi masyarakat yang masuk ataupun datang ke Kota Pangkalpinang pada saat menjelang dan sesudah perayaan hari raya Idul Fitri pada periode 6 - 17 Mei 2021.
“Kebijakan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk tidak adanya mudik saat mendekati Lebaran Idul Fitri 1442 H nanti, di karenakan juga saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Pangkalpinang terus meningkat ,” kata Molen usai menggelar rapat bersama Forkopimda Pangkalpinang, Selasa (11/5/21).
Ia mengatakan, jika pun nanti ada temuan pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari luar yang masuk ke Kota Pangkalpinang, pihaknya telah menyiapkan tempat karantina yakni di Hotel Jati Wisata.
“Jika ada temuan masyarakat yang masuk ataupun datang ke Kota Pangkalpinang dalam keadaan positif akan langsung di Karantina di Hotel Jati Wisata, mereka tidak akan Lebaran dan akan ditempatkan dilokasi itu,” pungkasnya.