Rizieq Shihab menilai pemidanaan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk kriminalisasi cinta dan rindu kepada guru. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq Shihab menilai pemidanaan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk kriminalisasi cinta dan rindu kepada guru. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). ( (DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB) )

Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

27 Mei 2021 06:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Hari ini Terdakwa Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor tahun lalu.

Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). "Agenda sidang adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung," ucap Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) petang kemarin.


Rizieq telah menyatakan pleidoinya terkait kasus Petamburan dan Megamendung pada Kamis pekan lalu.

Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi digelar pada hari itu juga. "Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu.

Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat," ujar jaksa saat itu. Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.


Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,"ucap jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/05363141/hari-ini-rizieq-shihab-akan-divonis-terkait-kasus-kerumunan-petamburan.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm