SONORABANGKA.ID - Adalah Sudah beberapa bulan belakangan ini, pengguna knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian. Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan mengenai petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Berikut isi Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising:
"SEHUB DGN REF TSB KMA DISAMPAIKAN KPD KA KMA BAHWA BANYAK DITEMUKAN DI JALANAN KENDARAAN RODA DUA YG MENGGUNAKAN KNALPOT TDK SESUAI DGN STANDAR SNI SEHINGGA MENGGANGGU KENYAMANAN MASY PENGGUNA JALAN LAINNYA TTK."
"BERKAITAN DGN HAL DI ATAS KMA GUNA MENCEGAH MARAKNYA KENDARAAN LAIN YG DIMODIFIKASI DGN MEMAKAI KNALPOT YG TDK SESUAI STANDAR SNI KMA AGAR KA MEMERINTAHKAN DIRLANTAS UTK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH SBB TTK DUA."
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/093131915/resmi-polisi-harus-bawa-alat-ukur-saat-razia-knalpot-bising?page=all#page2.