SONORABANGKA.ID - Adalah Sudah beberapa bulan belakangan ini, pengguna knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian. Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan mengenai petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Berikut isi Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising: