Ilustrasi membunyikan klakson.(Shutterstock)
Ilustrasi membunyikan klakson.(Shutterstock) ( kompas.com)

Tidak Asal Pencet, Begini Etika Menggunakan Klakson yang Benar

19 Juni 2021 21:02 WIB

Aturan mengenai isyarat bunyi atau klakson sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson yang tertulis pada pasal 71:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Pencet, Begini Etika Menggunakan Klakson yang Benar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/19/112200215/jangan-asal-pencet-begini-etika-menggunakan-klakson-yang-benar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm