SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2021, membahas hasil keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, Senin (28/6/21).
“Rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang terhadap 2 Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang dengan ini saya nyatakan dibuka,” kata Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza.
Hertza juga menjelaskan, terkait dan selanjutnya untuk mendapat persetujuan bersama menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang setelah dilakukan validasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda dan/atau Rancangan peraturan DPRD dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” pungkasnya.