( )

Saat PPKM Level 3 di Wilayah Bangka Belitung, Sejumlah THM Pangkalpinang Nekat Beroperasi

4 Agustus 2021 15:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Jajaran Polres Pangkalpinang, telah merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menindak tegas THM yang nekat beroperasi, ketika masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Wilayah Bangka Belitung.

Tempat hiburan yang dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian, yakni Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

Diketahui di tempat tersebut, sudah terpasang stiker bertuliskan keputusan Gubernur Bangka Belitung nomor 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM, yang melarang tempat itu beroperasi dimasa PPKM.

Akan tetapi tempat itu nekat dan membandel untuk beroperasi. Sehingga dilakukan penindakan serta pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung maupun pengelolaan tempat tersebut.

Kegiatan razia itu dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan, Kasat Reskrim AKP Adi Putra dan Kapolsek Bukit Intan AKP Hary Kartono.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan belasan orang terdiri dari pekerja dan pengunjung tempat hiburan malam tersebut.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait nekat beroperasi, tempat tersebut dipenuhi oleh pengunjung dan terdengar suara musik dari dalam tempat tersebut.

Anggota kepolisian langsung masuk kedalam hall THM itu, satu persatu pengunjung dan pekerja Insanity KTV & Lounge dilakuan pemeriksaan baik identitas maupun barang bawaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah pengunjung kedapatan tak membawa identitas dan langsung di bawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Polres Pangkalpinang sebelumnya juga mendatangi semua THM di Kota Pangkalpinang, seperti X-Bar akan tetapi tidak ditemukan aktivitas hiburan di tempat tersebut.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm