Kabag Ops AKP Andri Eko Setiawan, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (4/8/2021) mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak, merupakan atensi pimpinan, bahwa selama masa pendemi covid-19 ini masih banyak THM yang beroperasi.
"Padahal dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas, untuk kriteria PPKM level 3 dan level 4 semua THM harus tutup atau wajib tutup," ucap Kabag Ops Andri Eko Setiawan, di Polres Pangkalpinang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas di tengah masyarakat Kota Pangkalpinang.
Andri mengatakan hasil dari kegiatan ditemukan THM Insanity yang masih melakukan kegiatan oprasional, dari kegiatan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap manager, karyawan dan pengunjung.
"Ada 8 orang tidak membawa identitas. Kami juga meminta keterangan kepada managernya terkait, masih beroperasinya kegiatan di THM tersebut," ujarnya.
Andri menyebutkan, untuk melakukan tindakan penertiban THM yang masih membandel, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan steakholder terkait, guna penindakan lebih tegas.
"Untuk melakukan penertiban kami, akan berkoordinasi dengan instansi terkait, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sejumlah THM Pangkalpinang Nekat Beroperasi Saat Penetapan PPKM Level 3 di Wilayah Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/04/sejumlah-thm-pangkalpinang-nekat-beroperasi-saat-penetapan-ppkm-level-3-di-wilayah-bangka-belitung?page=2.