"Untuk angkatan ke 3 sebagian sudah dibantu dibuka secara kolektif," kata Anwar.
Anwar mengatakan, BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di Himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
Baca Juga: Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021
"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Anwar.
Diberitakan Kompas.com, 24 Agustus 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 1,5 juta pekerja penerima BSU kepada Kemnaker.
Sebanyak 1,5 juta pekerja tersebut termasuk dalam pencairan BSU tahap 3. Adapun total data yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 3,75 juta dari target penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, data yang diserahkan pada tahap 3 merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Himbara.
"Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara," kata Anggoro.
Besaran BSU 2021 BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berstatus WNI, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Pekerja yang mendapat prioritas menerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing.