Hal ini sering disalahartikan oleh masyarakat yang lalu menuding seluruh sensor acara televisi dilakukan oleh KPI.
Untuk sinetron dan film, akan bisa tayang setelah melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
3. Pernikahan artis
Tayangan pernikahan artis di televisi kini tak lagi mendapat teguran seperti dahulu. Agung menuturkan diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.
Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang "Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," ujar Agung.
Oleh karena itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.
4. Syarat
Meski tayangan pernikahan diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan oleh pengantin atau pun stasiun televisi yang akan menyiarkan.
Yakni, penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara. "(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," kata Agung.
Agung memberikan salah satu contoh, pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Pernikahan pasangan selebritas itu mengusung adat Jawa dan Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," tambah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Buka Suara soal Tokoh Kartun Diblur dan Pernikahan Artis di TV", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/10/101728066/kpi-buka-suara-soal-tokoh-kartun-diblur-dan-pernikahan-artis-di-tv?page=2.