Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. ( IST)

KPI Angkat Bicara Tentang Tokoh Kartun Diblur Hingga Pernikahan Artis di TV

10 September 2021 10:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini polemik penyambutan penyanyi Saipul Jamil  berbuntut panjang pada masyarakat yang mempertanyakan kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini.

Melalui perbincangan dengan presenter Deddy Corbuzier, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menjawab sejumlah keresahan publik.

Di antatanya, kartun Shizuka yang mendapat sensor blur dan maraknya penayangan pernikahan artis di televisi.


1. Bukan perintah KPI

Agung mengatakan terkejut saat tahu karakter Shizuka dari animasi Doraemon yang tampil berbikini justru diburamkan saat tayang di televisi.

Ia menegaskan penyensoran karakter Shizuka itu bukan dilakukan oleh KPI. "Kaget juga Shizuka pakai bikini diblur, gue itu kaget banget, (tapi) bukan KPI," ucap Agung, dikutip dari podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).


"Kalau kartun saya tidak tahu, kalau kartun diblur bukan perintah KPI, gue juga kaget," tambahnya.

2. Salah kaprah

Agung menyampaika contoh lainnya. Ia kaget saat menemukan tampilan patung dalam sebuah berita pun diburamkan. Agung menyebut wewenang sensor ada di tangan stasiun televisi terkait.


Tugas KPI ialah mengawasi tayangan yang sudah ditayangkan di televisi, bukan sebelum ditayangkan, dan KPI juga tidak memberikan sensor terhadap acara televisi.


Hal ini sering disalahartikan oleh masyarakat yang lalu menuding seluruh sensor acara televisi dilakukan oleh KPI.

Untuk sinetron dan film, akan bisa tayang setelah melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).


3. Pernikahan artis

Tayangan pernikahan artis di televisi kini tak lagi mendapat teguran seperti dahulu. Agung menuturkan diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.

Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang "Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," ujar Agung.

Oleh karena itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.

4. Syarat

Meski tayangan pernikahan diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan oleh pengantin atau pun stasiun televisi yang akan menyiarkan.

Yakni, penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus memasukkan unsur budaya dalam acara. "(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," kata Agung.

Agung memberikan salah satu contoh, pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Pernikahan pasangan selebritas itu mengusung adat Jawa dan Padang.

"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," tambah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Buka Suara soal Tokoh Kartun Diblur dan Pernikahan Artis di TV", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/10/101728066/kpi-buka-suara-soal-tokoh-kartun-diblur-dan-pernikahan-artis-di-tv?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm