( Ist)

Baru Satu Satu Keluar Penjara, Kutil Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

13 September 2021 15:30 WIB

SonoraBangka.id - Setelah bebas dari penjara diakhir tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), YG alias Kutil (27) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalan Balam kota Pangkalpinang kembali ditangkap tim Jatanras Polda Babel.

Hal tersebut dibenarkan Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, Senin (13/9/21) siang.

"Ya, tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Dermaga Kapal Ketapang Pangkal Balam Kota Pangkalpinang."kata Kabid Humas melalui siaran pers, Senin (13/9/21) siang.

Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat yang menguasai satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekira pukul 20.45 Wib Tim mengamankan Mamat di Rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jln. Jebung Dalam Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang berikut barang bukti satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru.

"Dari introgasi Tim, Mamat mengakui bahwa satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru tersebut didapat dengan cara menerima Gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp. 450.000,-."jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut dari informasi Mamat ini, Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang Kecamatan Pangkal Balam.

Kemudian Tim langsung menuju ke Dermaga tersebut dan berhasil mengamankan Kutil yang merupakan resedivis kasus Curat Pecah kaca mobil yang terjadi beberapa tahun yang lalu.

"Tim berhasil mengamankan Kutil dan turut mengamankan satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru yang telah di gadaikan kepada Mamat."terang Kombes Pol Maladi.

Sementara itu menurut pengakuan Kutil ini, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sebuah Tas didalam Mobil truk bersama seorang temannya. Pencurian dilakukan dengan mengincar Mobil Truk yang saat itu sedang parkir menurunkan barang sembako di depan Pusat Perbelanjaan Seperadik Mart di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Kutil dan temannya melakukan pencurian tersebut dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah. Saat itu mereka berdua sambil melihat Mobil truk yang sedang parkir di depan Supermarket Speradik Mart, lalu Kutil turun dari sepeda motor dan berjalan menuju mobil tersebut di mana saat itu mobil truk tersebut dalam keadaan tidak terkunci.

Selanjutnya, Kutil langsung membuka pintu mobil truk dan setelah pintu terbuka langsung mengambil Tas yang berada di tempat duduk sebelah kiri mobil. Dan keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda Motor temannya yang sudah menunggu di atas sepeda Motor mio soul.

"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru dan satu Unit Handphone XIOMI warna Putih serta uang berjumlah Rp. 1.000.000,-."jelas Kabid Humas.

"Untuk uang tersebut sudah habis di gunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut."tambah Kabid Humas.

Selanjutnya Pelaku Kutil berikut barang bukti dibawa ke Polda Kep Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru, satu buah kotak handphone merk Vivo Y12i, satu helai celana Jeans panjang warna Biru yang di pakainya pada saat melakukan pencurian serta bukti rekaman video CCTV.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm