Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) ( BANGKAPOS)

Karena Diduga Bandar Narkoba, Oknum PNS Ini Akan Dipecat

15 September 2021 16:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Eko Budi Hartono, menyayangkan perbuatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Vivir Irham alias Irham (35) yang ditangkap polisi lantaran kasus Narkoba.

"Saya turut menyesalkan masih ada PNS yang mengkonsumsi Narkoba. Padahal jadi PNS itu tidak mudah,"ucap dia kepada Bangkapos.com di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021).

Menyikapi hal itu, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas jika Irham terbukti jelas memiliki hingga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, mulai  dari hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Bahkan, jika Irham memang terbukti menjadi bandar ganja bisa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Hukumannya apalagi dia bandar, itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau untuk dari sisi kepegawaiannya," lanjut Eko Budi.

Selain itu, disinggung perihal Irham yang sempat menjalani rehabilitasi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba saat masih menjadi pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Eko berdalih belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum dengar, alalagi dia pernah direhabilitasi pak Wali Kota tidak ada ampun, pasti akan kita tindak tegas. Apalagi sudah ada bukti proses hukumnya jatuhkan sanksi maksimal," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan bahwa Irham sempat menjalani rehabilitasi sekitar 10 tahun yang lalu karena penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan track record yang bersangkutan memang pernah direhabilitasi sekitar 10 tahun yang lalu," katanya.

Sedangkan untuk kinerjanya sendiri diakui dia, berdasarkan dari catatan memang Irham sudah beberapa kali dipindah ke beberapa instansi karena tidak disiplin dalam bekerja.

"Disiplin itu kurang, dia juga pernah tersandung beberapa kasus yang sama maka dari itu sering dipindah tugaskan," kata Fahrizal.

Ditambahkan dia, bila memang terbukti memiliki ganja dalam minggu-minggu ini Irham akan langsung dikenakan sanksi Disiplin PNS.

"Ini ranah pidana, kalau dia ditahan langsung kita berhentikan sementara. Kita akan minta surat, gaji juga dibayar setengah," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan. 

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum PNS Ini Bakal Dipecat Karena Diduga Bandar Narkoba  , https://bangka.tribunnews.com/2021/09/15/oknum-pns-ini-bakal-dipecat-karena-diduga-bandar-narkoba?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm