Sedangkan untuk kinerjanya sendiri diakui dia, berdasarkan dari catatan memang Irham sudah beberapa kali dipindah ke beberapa instansi karena tidak disiplin dalam bekerja.
"Disiplin itu kurang, dia juga pernah tersandung beberapa kasus yang sama maka dari itu sering dipindah tugaskan," kata Fahrizal.
Ditambahkan dia, bila memang terbukti memiliki ganja dalam minggu-minggu ini Irham akan langsung dikenakan sanksi Disiplin PNS.
"Ini ranah pidana, kalau dia ditahan langsung kita berhentikan sementara. Kita akan minta surat, gaji juga dibayar setengah," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan.
Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum PNS Ini Bakal Dipecat Karena Diduga Bandar Narkoba , https://bangka.tribunnews.com/2021/09/15/oknum-pns-ini-bakal-dipecat-karena-diduga-bandar-narkoba?page=2.