Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) ( BANGKAPOS)

Karena Diduga Bandar Narkoba, Oknum PNS Ini Akan Dipecat

15 September 2021 16:34 WIB

Sedangkan untuk kinerjanya sendiri diakui dia, berdasarkan dari catatan memang Irham sudah beberapa kali dipindah ke beberapa instansi karena tidak disiplin dalam bekerja.

"Disiplin itu kurang, dia juga pernah tersandung beberapa kasus yang sama maka dari itu sering dipindah tugaskan," kata Fahrizal.

Ditambahkan dia, bila memang terbukti memiliki ganja dalam minggu-minggu ini Irham akan langsung dikenakan sanksi Disiplin PNS.

"Ini ranah pidana, kalau dia ditahan langsung kita berhentikan sementara. Kita akan minta surat, gaji juga dibayar setengah," tambahnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan. 

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum PNS Ini Bakal Dipecat Karena Diduga Bandar Narkoba  , https://bangka.tribunnews.com/2021/09/15/oknum-pns-ini-bakal-dipecat-karena-diduga-bandar-narkoba?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm