Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan.
3. Berdasarkan kewenangan penetapan
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:
. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur terkait untuk terminal tipe A.
. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota terkait untuk terminal tipe B.
. Bupati/Walikota dengan memperhatikan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten/kota terkait untuk terminal tipe C.
. Khusus di DKI Jakarta, Gubernur menetapkan terminal tipe B dan C dengan memperhatikan masukan dari SKPD terkait.
4. Berdasarkan fasilitas
Untuk kelengkapan sarana prasarana, ada beberapa perbedaan pada tiap tipe terminal. Berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B harus memiliki fasilitas berupa:
. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;