Sejumlah bus terparkir di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Selasa (15/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Selasa (15/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) ( kompas.com)

Kenali Perbedaan Status Pada Terminal Bus Tipe A, B, dan C

18 September 2021 21:58 WIB

Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan.

3. Berdasarkan kewenangan penetapan

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:

. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur terkait untuk terminal tipe A.

. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota terkait untuk terminal tipe B.

. Bupati/Walikota dengan memperhatikan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten/kota terkait untuk terminal tipe C.

. Khusus di DKI Jakarta, Gubernur menetapkan terminal tipe B dan C dengan memperhatikan masukan dari SKPD terkait.

4. Berdasarkan fasilitas

Untuk kelengkapan sarana prasarana, ada beberapa perbedaan pada tiap tipe terminal. Berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B harus memiliki fasilitas berupa:

. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm