. Jalur kedatangan kendaraan umum;
. Bangunan kantor terminal;
. Tempat tunggu penumpang;
. Rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan;
. Tempat parkir kendaraan umum termasuk tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
. Menara pengawas;
. Loket penjualan karcis;
. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
Untuk terminal tipe C, tidak diwajibkan memiliki 4 fasilitas yang terakhir disebutkan.
5. Berdasarkan lokasi
Terminal tipe A harus terletak dalam jaringan trayek AKAP dan/atau angkutan batas negara. Lalu terminal tipe B berlokasi dalam jaringan trayek AKDP. Lantas untuk terminal tipe C terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan dalam jaringan trayek angkutan dalam kota dan/atau pedesaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan Status Terminal Bus Tipe A, B, dan C", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/110200915/kenali-perbedaan-status-terminal-bus-tipe-a-b-dan-c?page=all#page2.