SONORABANGKA.ID - Adalah Terminal merupakan bangunan yang difungsikan untuk menaikturunkan penumpang bus secara sah. Tanpa adanya terminal, aktivitas berbagai bus tidak tertata dan terdata sehingga rawan mengganggu lalu lintas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.
Klasifikasi tipe terminal bus dilakukan guna mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib, mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, serta memudahkan integrasi data transportasi darat.
Secara garis besar, ketiga tipe terminal bus tersebut dibedakan berdasarkan beberapa aspek. Berikut penjelasan detailnya.
1. Berdasarkan pengelolaan
Menilik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
2. Berdasarkan peran pelayanan
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, disebutkan secara detail pelayanan yang diberikan oleh terminal bus sesuai tipenya.
Terminal tipe A mempunyai wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan.
Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan pedesaan.
Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan.
3. Berdasarkan kewenangan penetapan
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:
. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur terkait untuk terminal tipe A.
. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota terkait untuk terminal tipe B.
. Bupati/Walikota dengan memperhatikan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten/kota terkait untuk terminal tipe C.
. Khusus di DKI Jakarta, Gubernur menetapkan terminal tipe B dan C dengan memperhatikan masukan dari SKPD terkait.
4. Berdasarkan fasilitas
Untuk kelengkapan sarana prasarana, ada beberapa perbedaan pada tiap tipe terminal. Berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B harus memiliki fasilitas berupa:
. Jalur pemberangkatan kendaraan umum;
. Jalur kedatangan kendaraan umum;
. Bangunan kantor terminal;
. Tempat tunggu penumpang;
. Rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan;
. Tempat parkir kendaraan umum termasuk tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
. Menara pengawas;
. Loket penjualan karcis;
. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
Untuk terminal tipe C, tidak diwajibkan memiliki 4 fasilitas yang terakhir disebutkan.
5. Berdasarkan lokasi
Terminal tipe A harus terletak dalam jaringan trayek AKAP dan/atau angkutan batas negara. Lalu terminal tipe B berlokasi dalam jaringan trayek AKDP. Lantas untuk terminal tipe C terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan dalam jaringan trayek angkutan dalam kota dan/atau pedesaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan Status Terminal Bus Tipe A, B, dan C", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/110200915/kenali-perbedaan-status-terminal-bus-tipe-a-b-dan-c?page=all#page2.