Sejumlah bus terparkir di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Selasa (15/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Selasa (15/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) ( kompas.com)

Kenali Perbedaan Status Pada Terminal Bus Tipe A, B, dan C

18 September 2021 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Terminal merupakan bangunan yang difungsikan untuk menaikturunkan penumpang bus secara sah. Tanpa adanya terminal, aktivitas berbagai bus tidak tertata dan terdata sehingga rawan mengganggu lalu lintas.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.

Klasifikasi tipe terminal bus dilakukan guna mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib, mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, serta memudahkan integrasi data transportasi darat.

Secara garis besar, ketiga tipe terminal bus tersebut dibedakan berdasarkan beberapa aspek. Berikut penjelasan detailnya.

1. Berdasarkan pengelolaan

Menilik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

2. Berdasarkan peran pelayanan

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, disebutkan secara detail pelayanan yang diberikan oleh terminal bus sesuai tipenya.

Terminal tipe A mempunyai wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan.

Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan pedesaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm