Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. ( (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Punya Harta Rp 100 Miliar

25 September 2021 09:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politisi Partai Golkar ini diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin agar mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.


Lantas, berapa harta kekayaan Azis Syamsuddin?

Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020. Adapun di LHKPN terbaru, Azis tercatat kini memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 100.321.069.365.


Dia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.

Azis pun memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000. Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.


Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tak tercatat memiliki utang. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung sejak  24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan sudah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/25/06475071/jadi-tersangka-suap-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-punya-harta-rp-100.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm