( )

LIZZY Eks After School Di Tuntut ! Tahun Penjara Akibat Tabrakan

28 September 2021 12:43 WIB

SonoraBangka.Id - Eks member grup After School, Park Soo Young alias Lizzy, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Sidang pertama Lizzy diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (27/9/2021). Pada 19 Mei 2021, Park Soo Young diperiksa polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Awalnya dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul, pada 18 Mei pukul 22.00 waktu setempat. Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yakni 0,197 persen. Jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Setelah diperiksa, Lizzy tidak ditahan kepolisian. Lalu sebelum persidangan, Lizzy meminta maaf dengan tulus atas insiden tersebut melalui siaran langsung Instagram-nya. Dia mengakui kesalahannya dan membuat janji. “Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Saya berjanji untuk tidak melakukan hal yang memalukan lagi," kata Lizzy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lizzy Eks After School Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/175351166/lizzy-eks-after-school-dituntut-hukuman-1-tahun-penjara.
Penulis : Melvina Tionardus
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm