SonoraBangka.Id - Eks member grup After School, Park Soo Young alias Lizzy, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Sidang pertama Lizzy diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (27/9/2021). Pada 19 Mei 2021, Park Soo Young diperiksa polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Awalnya dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, distrik Gangnam Seoul, pada 18 Mei pukul 22.00 waktu setempat. Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yakni 0,197 persen. Jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.
Setelah diperiksa, Lizzy tidak ditahan kepolisian. Lalu sebelum persidangan, Lizzy meminta maaf dengan tulus atas insiden tersebut melalui siaran langsung Instagram-nya. Dia mengakui kesalahannya dan membuat janji. “Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Saya berjanji untuk tidak melakukan hal yang memalukan lagi," kata Lizzy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lizzy Eks After School Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/175351166/lizzy-eks-after-school-dituntut-hukuman-1-tahun-penjara.
Penulis : Melvina Tionardus
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L