Indro Warkop mengaku baru mengetahui, jika ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi. Dia tahu hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.
Ancaman hukum tersebut tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
"Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue sekarang pilih diam," kata Indro Warkop melanjutkan.
Meski begitu, Indro harus memegang teguh konsekuensi yang nantinya bakal diterima Warkopi.
Terlebih, untuk ke depannya, segala permasalahan itu bakal dihadapi Lembaga Warkop DKI.
Cerita anak Dono
Kepada Deddy Corbuzier, Indro Warkop mengisahkan tentang Satrio Sarwo Trengginas, anak mendiang Wahyu Sardono alias Dono Warkop.
Walaupun bukan darah dagingnya, Indro mengatakan, kedekatannya dengan Satrio seperti seorang bapak dengan buah hati.
"Satrio bilang begini, 'kalau bapak saya sampai tersinggung, maka otomatis kami tersinggung. Karena saya tahu perjuangan bapak saya. Baik bapak saya Dono, maupun bapak saya Indro, untuk menjadikan kami seperti sekarang ini'," kata Indro Warkop.
"Jadi gue sekarang malah, jujur aja ya, gue selalu menanamkan pada diri gue, 'bijak Ndro, bijak Ndro, lu bapak, lu bapak'," ucap Indro melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indro Warkop Tanggapi Polemik dengan Warkopi, Bukan soal Kemiripan hingga Cerita Anak Dono", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/02/083240766/indro-warkop-tanggapi-polemik-dengan-warkopi-bukan-soal-kemiripan-hingga?page=2.