"Surat suara tersebut tidak sah dan para saksi menyetujuinya," ujar Asep.
Berdasarkan hasil penghitungan di TPS 05, calon kepala desa nomor urut tiga Abdul Hamid menang. Bahkan, Abdul Hamid dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi.
"Di Desa Mekar Baru itu yang menang nomor urut 3, Pak Abdul Ahmid. Dia menang jauh, menang telak. Sedangkan nomor urut 2 itu calon petahana," kata Asep.
Menurut keterangan dari warga yang menyaksikan penghitungan, terdapat rambut panjang di surat suara tersebut.
Diduga pemilih yang sudah mempersilakan foto dari rumah sebelum mencoblos itu berjenis kelamin wanita.
"Kata warga ada rambut panjang, kayaknya pemilih wanita yang nempelin itu. Saya juga nggak tahu maksudnya apa, pesan itu juga saya nggak paham," pungkas Asep. (*)