Kasi Intelejen, Kejari Bangka Selatan Dody P Purba.
Kasi Intelejen, Kejari Bangka Selatan Dody P Purba. ( (Bangkapos.com/Yuranda) )

Pembunuh Ella Andini si Pengantin Baru di Toboali, Diancam Hukuman Mati

8 November 2021 20:26 WIB

SONORABANGKA.ID - M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru yang beberapa waktu lalu ditemukan tewas di dalam kamarnya, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Basel, Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.

Dody berkata, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal Primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.

"Di mana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.

Ancama untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada 26 Oktober 2021.

"Pada 26 Oktober 2021 kami telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Kemudian pada 28 Oktober berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Negeri bangka selatan dimana jaksa telah menerima berkasnya," ucapnya.

Namun lanjutnya, pada 3 November 2021 kemarim, Jaksa menerbitkan P18 yang artinya berkas belum lengkap. Sehingga kini perkara sedang dalam proses pratut yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat jaksa kepada penyidik untuk melengkapi.

"Jaksa peneliti akan segera mungkin memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, nanti setelah dari sana akan dilanjutkan proses penuntutan," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih dilakukan penelitian berkas perkara tersebut. Secepatnya bakal dikeluar rekomendasi pelengkap berkas tersebut, paling lama 14 hari setelah penerbit SPDP.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembunuh Ella si Pengantin Baru di Toboali, Diancam Hukuman Mati, Berikut Peran Dua Sosok Ini  , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/08/pembunuh-ella-si-pengantin-baru-di-toboali-diancam-hukuman-mati-berikut-peran-dua-sosok-ini.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm