Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/26/160100515/begini-syarat-konversi-kendaraan-konvensional-menjadi-tenaga-listrik.