Yamaha RX-King listrik (Foto: KOMPAS.com/Adityo)
Yamaha RX-King listrik (Foto: KOMPAS.com/Adityo) ( kompas.com)

Begini Syarat Proses Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik

26 November 2021 19:42 WIB

Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis

Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Uji ulang SUT dan SRUT

Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/26/160100515/begini-syarat-konversi-kendaraan-konvensional-menjadi-tenaga-listrik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm