Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi ( Ist)

Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2016, Amri Cahyadi Sikapi Antrian Panjang BBM

13 Desember 2021 10:03 WIB
 
SonoraBangka.id - Menyikapi antrian panjang kendaraan di Statiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung Amri Cahyadi, ST, MM, menyarankan agar pemerintah untuk segera mengambil sikap melakukan penertiban, hal tersebut terkait dengan Perda Nomor 17 Tahun 2016.
 
“Kemarin, contoh masih terjadi antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU-SPBU. Menyangkut ketertiban dan ketentraman umum ini menjadi urusan wajib pemerintah, pemerintah daerah harus segera melakukan penertiban, tidak boleh dibiarkan," tegasnya disela-sela kegiatan penyebarluasan Perda nomor 17 tahun 2016, di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, minggu (12/12/2021).
 
Selain itu, Amri Cahyadi berharap agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam membeli BBM, terutama saat menggunakan jalan raya, menurutnya, Pemerintah daerah juga harus segera bertindak cepat guna menjaga ketertiban dan kententraman masyarakat.
 
"Kita harus berlaku bijak, kita beli secukupnya karena dampak dari mengerit akan mengganggu ketertiban masyarakat,"tuturnya.
 
Lebih lanjut Politisi PPP ini berharap, dengan adanya penyebarluasan Perda nomor 17 tahun 2016, minimal masyarakat di desa baturusa kecamatan merawang dapat ikut berperan serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bermasyarakat.
 
“Jadi, walaupun stok sudah mulai bertambah sesuai informasi dari Pertamina, akan tetapi jika dipenuhi antrian para pengerit, dikhawatirkan stok bisa saja tidak cukup,"pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm