Naila (11) dan Mikal (8) saat tengah duduk melamun di tepi jalan sembari menunggu sejumlah pengendara kendaraan bermotor berhenti di Simpang Tujuh, Pangkalpinang, Rabu (15/12/2021) siang.
Naila (11) dan Mikal (8) saat tengah duduk melamun di tepi jalan sembari menunggu sejumlah pengendara kendaraan bermotor berhenti di Simpang Tujuh, Pangkalpinang, Rabu (15/12/2021) siang. ( (Bangkapos.com/Cepi Marlianto))

Sebanyak 317 orang Anak yang Bekerja di Bangka Belitung Usia 0-18 tahun

16 Desember 2021 09:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, selama pandemi Covid-19, angka pekerja anak meningkat drastis. 

Sekolah daring atau belajar di rumah menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, faktor lain karena kemiskinan.

Dari Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Babel menyebutkan pekerja usia anak 0-18 tahun berjumlah 317 orang.

Terdiri dari kaki-laki 272 orang dan Perempuan 45 orang. 

Dengan pekerjaan buruh harian lepas terbanyak digeluti anak, dengan jumlah laki-laki 152 orang, perempuan 13 orang, total 165 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, menyebutkan, untuk pekerja anak pada umumnya berada pada usia sekolah atau pada usia produktif.

"Memang seharusnya mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti anak-anak yang lain. Karena mereka warga negara  berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Tetapi disisi lain mereka dilibatkan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Asyraf kepada Bangkapos.com, Rabu (15/12/2021).

Ia menuturkan  di Bangka Belitung data pekerja anak belum terekam dengan baik. Namun, tidak memungkiri adanya anak yang bekerja.

"Baik itu di jalanan, di pertambangan maupun pertanian dan perkebunan. Ini merupakan masalah yang tentu menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Asyraf menyebutkan bersadarkan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mengatur mengenai hal berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlindungan bagi pekerja anak.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm