Naila (11) dan Mikal (8) saat tengah duduk melamun di tepi jalan sembari menunggu sejumlah pengendara kendaraan bermotor berhenti di Simpang Tujuh, Pangkalpinang, Rabu (15/12/2021) siang.
Naila (11) dan Mikal (8) saat tengah duduk melamun di tepi jalan sembari menunggu sejumlah pengendara kendaraan bermotor berhenti di Simpang Tujuh, Pangkalpinang, Rabu (15/12/2021) siang. ( (Bangkapos.com/Cepi Marlianto))

Sebanyak 317 orang Anak yang Bekerja di Bangka Belitung Usia 0-18 tahun

16 Desember 2021 09:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, selama pandemi Covid-19, angka pekerja anak meningkat drastis. 

Sekolah daring atau belajar di rumah menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, faktor lain karena kemiskinan.

Dari Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Babel menyebutkan pekerja usia anak 0-18 tahun berjumlah 317 orang.

Terdiri dari kaki-laki 272 orang dan Perempuan 45 orang. 

Dengan pekerjaan buruh harian lepas terbanyak digeluti anak, dengan jumlah laki-laki 152 orang, perempuan 13 orang, total 165 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, menyebutkan, untuk pekerja anak pada umumnya berada pada usia sekolah atau pada usia produktif.

"Memang seharusnya mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti anak-anak yang lain. Karena mereka warga negara  berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Tetapi disisi lain mereka dilibatkan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Asyraf kepada Bangkapos.com, Rabu (15/12/2021).

Ia menuturkan  di Bangka Belitung data pekerja anak belum terekam dengan baik. Namun, tidak memungkiri adanya anak yang bekerja.

"Baik itu di jalanan, di pertambangan maupun pertanian dan perkebunan. Ini merupakan masalah yang tentu menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Asyraf menyebutkan bersadarkan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mengatur mengenai hal berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlindungan bagi pekerja anak.

"Pada pasal 68 undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun," ujar Asyraf 

Dengan aturan tersebut, ucap Asyraf berarti anak usia 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. 

"Tetapi dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 sampai 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial,"jelasnya.

Lalu, sambung Asyraf anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan. Atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

"Tetapi permasalah utama adanya pekerja anak adalah kemiskinan. Walaupun karena desakan ekonomi pun, hendaknya orang tua yang berusaha untuk memenuhi nafkah keluarga. Jangan sampai malah mempekerjakan anaknya," harap Asyraf.

Dia menuturkan, apabila ditelusuri lebih dalam, pekerja anak yang banyak terdapat di jalanan seperti bekerja sebagai pengamen sangat rawan menjadi korban trafficking. 

"Anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan, memang harusnya tidak dieksploitasi atau dipaksa bekerja memenuhi kebutuhan keluarga," terangnya.

Pada prinsipnya kata Asyraf, anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Seperti pekerjaan ringan, anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial," ucapnya.

Lalu, pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan, anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan.

"Dengan ketentuan, usia paling sedikit 14 tahun, diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan serta diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," ucapnya.

Menurutnya, apabila pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, dengan baik, maka anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.

"Perlu ada edukasi kepada orang agar tidak memperkerjakan anaknya semasa usia anak. Anak bisa saja membantu orang tua bekerja dari sektor non formal dan itupun selama hak-hak anak sudah terpenuhi. Sektor nonformal itu misalnya membantu ibu berdagang," katanya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jumlah Anak yang Bekerja di Bangka Belitung Usia 0-18 Mencapai 317 Orang, Buruh Harian Terbanyak, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/15/jumlah-anak-yang-bekerja-di-bangka-belitung-usia-0-18-mencapai-317-orang-buruh-harian-terbanyak?page=3.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm