Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono. ( (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) )

Ada 1 WNA Asal Thailand Dideportasi dari Bangka Belitung, Apa Penyebabnya ?

2 Januari 2022 07:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, sudah mendeportasi satu warga negara asing (WNA) sepanjang Tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi PangkalpinangWahyu Wibisono mengatakan, WNA yang tinggal di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Pangkalpinang itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya.

“Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan guna penegakan hukum keimigrasian dan memberikan edukasi terhadap WNA lain,” ujar dia di Pangkalpinang, Sabtu (1/1/2022).

WNA yang melanggar peraturan tersebut kata Wahyu, merupakan warga negara Thailand inisial SS yang dideportasi pada 16 Oktober 2021 lalu menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Dengan penegakan hukum keimigrasian ini juga diharapkan kepada WNA yang berada di Kepulauan Bangka untuk selalu mematuhi peraturan yang ada di Indonesia,”tambah Wahyu.

Selain itu pada Tahun 2021 Wahyu berkata, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga melakukan penindakan kepada 17 WNA yang ada di Pulau Bangka, yang mana 16 orang di antaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian.

Penyebab ratusan WNA overstay pada masa pandemi, di antaranya adalah minimnya penerbangan hingga ditutupnya pintu masuk sejumlah negara pada masa pandemi.

“Kondisi seperti saat ini mereka sulit kembali ke negaranya karena kondisi pandemi dan juga tinggal di sini (Indonesia -red) karena untuk keluar masuk perizinannya ketat, dan harus ada karantina,”katanya.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi WNA yang ada di Pulau Bangka, lanjut dia, pihaknya juga gencar melakukan pengawasan maupun operasi gabungan dengan instansi terkait untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing maupun wisatawan domestik.

“Kita juga memaksimalkan peran Timpora dalam pemberian informasi pada saat operasi gabungan di lingkungan kerja kantor Imigrasi Pangkalpinang sekaligus melakukan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimirasian,” ujar  Wahyu.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satu WNA Asal Thailand Dideportasi dari Bangka Belitung, Ini Penyebabnya  , https://bangka.tribunnews.com/2022/01/01/satu-wna-asal-thailand-dideportasi-dari-bangka-belitung-ini-penyebabnya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm