Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan) ( bangkapos)

Kejati Babel Tangani 139 Berkas Perkara Narkotika ditahun 2021, Lebih Banyak Dibanding Tahun 2020

23 Januari 2022 12:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Terhitung sejak Januari hingga Desember 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima hingga 119 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkotika.

Selama tahun 2021 tersebut, Kejati Babel sudah melakukan penanganan sebanyak 131 berkas tahap pertama dan 139 berkas di tahap ke dua.

Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2020, penanganan perkara mengenai tindak pidana narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan.

Pada tahun 2020, Kejati Babel sudah menerima hingga 115 SPDP penyalahgunaan narkotika dan telah menangani 103 perkara di tahap pertama dan tahap ke dua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo menuturkan penanganan tindak pidana narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang mengalami peningkatan pada tahun 2021 lalu jika dibandingkan dengan tahun 2020.

"Selama 2021 kemarin, perkara penyalahgunaan narkotika yang kami terima SPDP dari penyidik kepolisian maupun BNN sebanyak 119 perkara," kata Basuki kepada bangkapos.com pada Sabtu (22/1/2022).

Basuki menambahkan dari 131 berkas yang diperiksa pada tahap pertama dan telah lengkap dan sebanyak 139 berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengenai peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengakui dirinya turut prihatin karena adanya peningkatan kasus.

Meski begitu  Basuki mengakui pihaknya dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga terus melakukan sosialisasi kepada generasi muda di Babel melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Harapan kita semua adalah angka penyalahgunaan narkotika di Babel ini semakin rendah bukan malah sebaliknya. Dan ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja namun seluruh pihak termasuk orangtua," katanya.

Basuki pun berharap agar masyarakat mendukung penuh pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan langsung bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkotika.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kejati Babel Tangani 139 Berkas Perkara Narkotika Selama 2021, Meningkat Dibanding Tahun 2020  , https://bangka.tribunnews.com/2022/01/22/kejati-babel-tangani-139-berkas-perkara-narkotika-selama-2021-meningkat-dibanding-tahun-2020.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.