Ilustrasi pelat nomor jenis baru(wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru(wartakota.tribunnews.com) ( kompas.com)

Polri Tegaskan Bahwa Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2022 17:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih. Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Penggantian warna dasar pelat nomor mempunyai tujuan utama supaya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.

Bukan hanya penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.

Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.

Masalahnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Dengan kata lain, pada dasarnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah diregistrasikan.

Karena peralihan warna dasar pelat nomor dilakukan bertahap, artinya saat wacana ini terealisasikan, masih akan sering ditemukan kendaraan dengan pelat nomor warna dasar hitam.

Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukanlah tindakan ilegal. Yang terpenting adalah pemilik kendaraan tidak abai dengan kewajibannya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/140100015/polri-tegaskan-ganti-warna-pelat-nomor-dan-pasang-cip-tak-dipungut-biaya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm