Ketua Pengadilan Agama Muntok, Muhammad Syarif
Ketua Pengadilan Agama Muntok, Muhammad Syarif ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy )

Kasus Perceraian Pada Tahun 2021 di Pengadilan Agama Muntok Sebanyak 539 Perkara,Dominan Karena Faktor Ekonomi

26 Januari 2022 14:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Selama tahun 2021 Pengadilan Agama Muntok menerima 539 perkara kasus perceraian, dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Barat yang mayoritas diakibatkan karena faktor perekonomian. 

Dari 539 perkara terbagi dari gugatan perceraian atau gugatan yang diajukan oleh istri sebanyak 447 perkara, sedangkan untuk permohonan talak yang diajukan oleh suami sebanyak 92 perkara. 

Ketua Pengadilan Agama Muntok, Muhammad Syarif menyebutpengakan dari sejumlah perkara perceraian tak sedikit yang umur pernikahannya hanya seumur jagung. 

"Perceraian diakibatkan adanya perselisihan itu tidak memandang usia, karena ada juga perkara yang usia pernikahannya seumur jagung. Tahun kemarin nikah, di tahun ini cerainya ada juga. Kalau untuk penyebab terjadinya penceraian, kebanyakan terjadi diakibatkan perselisihan ekonomi,"ujar Muhammad Syarif, Rabu (26/01/2022).

Untuk sepanjang 2021 kasus perceraian di Kabupaten Bangka Barat mengalami peningkatan sekitar 20 persen, jika dibandingkan dengan kasus perceraian pada 2020.

Tetapi untuk kasus perceraian Pengadilan Agama tak semerta-merta, akan menerima langsung berbagai gugatan ataupun talak perceraian

"Jika hal-hal yang mendesak baru melaporkan Ke Pengadilan Agama, dan pengadilan agama juga tidak langsung mengabulkannya. Ada juga beberapa perkara, yang bisa diselesaikan dengan perdamaian,"ujar Muhammad Syarif. 

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah mengambil keputusan perceraian, serta mengedepankan kekeluargaan. 

"Semua harus berperan aktif, kepada seluruh masyarakat Bangka Barat, kepada yang sudah berkeluarga jangan terlalu mengambil cepat keputusan harus cepat mengantar ke Pengadilan Agama. Lebih dahulu libatkan tokoh masyarakat, tokoh Agama dan keluarga terdekat, agar bisa menyelesaikannya,"ujar Muhammad Syarif.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Perceraian Selama Tahun 2021 di Pengadilan Agama Muntok Ada 539 Perkara,Dominan Faktor Ekonomi, https://bangka.tribunnews.com/2022/01/26/kasus-perceraian-selama-tahun-2021-di-pengadilan-agama-muntok-ada-539-perkaradominan-faktor-ekonomi.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm