SONORABANGKA.ID - Berstatus sebagai residivis tak membuat Rangga alias Blek kapok, justru ia malah kembali beraksi melakukan pencurian di satu toko di kawasan Kelurahan Pasar Padi Kota Pangkalpinang.
Walau demikian, aksi Rangga alias blek ini terhenti seusai diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (27/1/2022) lalu sekira Pukul 03.30 WIB di kediamannya di bilangan Pasar Ikan Pasir Putih Pangkalpinang.
Bahkan besi panas terpaksa dihadiahkan kepada Rangga di kaki kanannya lantaran berusaha melakukan perlawanan bahkan hendak kabur saat berupaya diamankan oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Rangga diamankan karena diduga melakukan pencurian di satu toko di Pasar Padi Pangkalpinang.
"Informasi awalnya adalah korban melakukan pelaporan dan berdasarkan penyelidikan dan pengamatan dari rekaman CCTV di toko milik korban di Kelurahan Pasar Padi Pangkalpinang," kata Kombes Pol Maladi pada Sabtu (29/1/2022).
Korban lanjut Maladi mengakui kehilangan sejumlah barang-barang seperti satu unit telepon pintar Vivo Y95 dan uang tunai senilai Rp 35 juta.
"Dari informasi ini, tim berhasil mengamankan seseorang yang menguasai Vivo Y95 ini dan didapati dari MA yang diduga sebagai penadah dengan dibeli seharga Rp 330.000,-," ucapnya.
Setelah itu, tim dengan segera melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku penadah (MA -red) yang telah menjual HP milik korban dan akhirnya berhasil diringkus.
Maladi menyebutkan saat diringkus, MA diketahui sedang pesta narkoba bersama teman-temannya.
"Saat diinterogasi, MA mengakui jika ia mendapatkan HP tersebut dari Rangga alias Blek. HP itu didapat dengan cara barter dengan sabu," tambah Maladi.
Tim Jatanras Polda Babel kembali melakukan pencarian terhadap Rangga alias Blek hingga akhirnya sekira Pukul 03.30 WIB berhasil diamankan.
"Saat diamankan, Rangga melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya tim melakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.
Saat diinterogasi, Rangga mengakui jika ia mencuri satu unit Vivo Y95 dan uang tunai senilai Rp 35 juta di dalam laci toko korban.
Rangga pun mengakui uang yang dicurinya digunakan untuk pesta miras dan membeli narkoba jenis Sabu serta membeli cip permainan judi online.
Tak hanya itu, uang hasil curiannya juga digunakan untuk membeli telepon genggam baru serta pakaian sehingga masih tersisa sebesar Rp 2,7 juta.
Ketika menggeledah kediaman Rangga, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon pintar merk Vivo Y21 beserta kotaknya, 3 helai baju kaos lengan pendek dan panjang berwarna Hitam.
Maladi menyebutkan Rangga merupakan residivis yang diamankan dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016 dan 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Maling HP dan Uang Tunai Rp 35 Juta di Pangkalpinang, Residivis Kena Dor Saat Coba Kabur, https://bangka.tribunnews.com/2022/01/29/maling-hp-dan-uang-tunai-rp-35-juta-di-pangkalpinang-residivis-kena-dor-saat-coba-kabur?page=2.