SONORABANGKA.ID - Terdakwa Sandi, meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Ia berjanji tak bakal lagi berkecimpung dalam dunia Narkoba. Tak hanya itu, besar harapannya bisa bertemu dan berkumpul kembali dengan kedua orang tuannya.
Hal ini diungkapkan Sandi setelah mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (2/2/2022).
"Yang terhormat majelis Hakim, saya minta keputusan yang seringan ringannya, semoga saya bisa melihat kedua orang tua saya lagi, saya menyesal yang mulia," ujar Sandi saat sidang digelar secara virtual, Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya pemilik 4,128 gram tersebut diancam hukuman 5 tahun pidana penjara. Dirinya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1,2 miliar, ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti 10 bulan pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sandi bin Iswardi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp1,2 miliar dan subsidair 10 bulan," kata Rita membacakan surat tuntutannya.
Kasus ini bermula, pada hari Senin 20 September 2021saat terdakwa dihubungi Saksi Ateng dan Saksi Eqbal Eranda. Ateng kemudian meminta Sandi, mengambil narkotika jenis sabu di Kawasan Stadion Depati Amir Pangkalpinang.
Ketika akan mengambil paketan sabu di dalam bungkusan rokok, terdakwa ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, berikut barang bukti sebuah paket narkotika jenis sabu yang ukuran besar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemilik 4,129 Gram Sabu Ini Diancam Lima Tahun Penjara, Berharap Bertemu Orang tua , https://bangka.tribunnews.com/2022/02/02/pemilik-4129-gram-sabu-ini-diancam-lima-tahun-penjara-berharap-bertemu-orang-tua.