SonoraBangka.ID - Sistem robot trading yang juga dikenal dengan automated trading system saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Hal ini lantaran sistem tersebut berpotensi merugikan trader atau investor yang melakukan investasi.
Apa itu robot trading?
Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual.
Lalu, bagaimana regulasi robot trading di Indonesia?
Berisiko tinggi
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung (seperti robot trading) termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan seperti mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/1/2022).
Dua robot trading ilegal dihentikan Satgas Waspada Investasi
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 21 entitas investasi illegal sepanjang tahun 2022, dua di antaranya adalah robot trading.
“Tahun 2022 sudah ada investasi ilegal yang kita temukan, dan sudah kita lakukan penghentian kegiatan dari invsestasi ilegal tersebut. Ada 16 kegiatan money game, 3 entitas perdagangan asset kripto, dan 2 perdagangan robot trading. Semua tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, Jumat (18/2/2022).
Hati-hati berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.
Belum ada aturan jelas
Trader sekaligus praktisi pasar modal, Desmond Wira mengungkapkan, saat ini robot trading belum memiliki aturan yang jelas di Indonesia. Kebanyakan robot trading yang beroperasi, adalah robot trading untuk emas, forex, dan kripto.
“Di pasar saham Indonesia, robot trading belum ada aturannya. Robot trading yang marak beroperasi itu di forex, emas dan kripto. Banyaknya di situ, tapi yang diblikir juga banyak. Ini meresahkan, dan pemerintah kan sudah wanti-wanti juga. Tapi, memang nafsu serakah, ingin profit besar tanpa usaha, ya akhirnya begitu (tertipu),” ujar Wira, kepada Kompas.com Kamis (17/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Investasi "Robot Trading", Bagaimana Regulasinya di Indonesia?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/19/130000126/marak-investasi-robot-trading-bagaimana-regulasinya-di-indonesia-?page=all#page2.