SonoraBangka.ID - Sistem robot trading yang juga dikenal dengan automated trading system saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Hal ini lantaran sistem tersebut berpotensi merugikan trader atau investor yang melakukan investasi.
Apa itu robot trading?
Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual.
Lalu, bagaimana regulasi robot trading di Indonesia?
Berisiko tinggi
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung (seperti robot trading) termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan seperti mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/1/2022).
Dua robot trading ilegal dihentikan Satgas Waspada Investasi
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 21 entitas investasi illegal sepanjang tahun 2022, dua di antaranya adalah robot trading.