Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan) ( (Shutterstock)

Instruksi Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, Hingga Umrah Wajib Peserta BPJS

21 Februari 2022 14:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah kini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta guna mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"  isi Instruksi Presiden itu.

Lewat Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah lantaran jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia mengatakan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit. "Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu.

Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat,"ujar Ali.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,"ungkap Ali.

Hingga kini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sudah mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/06403521/perintah-jokowi-jual-beli-tanah-buat-sim-stnk-sampai-umrah-wajib-peserta.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm