Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena ( (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) )

Sebanyak 37 Pengaduan Masalah Pekerja, yang Diterima Disnaker Babel, Dominan Terkait Upah Lembur

21 Februari 2022 14:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel) telah mencatat sepanjang Tahun 2021 ada 37 pengaduan yang diterima. Total tersebut dirincikan sebanyak 25 pengaduan tentang hak normatif pekerja dan sebanyak 12 pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena menyebutkan permasalahan dari aduan pekerja ini bermacam-macam. Pihaknya pun tidak menerima mentah-mentah saja pengaduan sebab perlu dilakukan pemeriksaan kebenaran.

"Ada yang mengenai terkait BPJS Ketenagakerjaa dan BPJS Kesehatan misalnya belum diikutsertakan, iuran BPJS belum dibayarkan perusahan, ada juga masalah PHK sepihak sebelum kontrak selesai, dan status hubungan kerja, misal ada pekerja, mereka tidak menerima perjanjian kerja, tidak jelas karyawan tetap atau kontrak,"kata Elfiyena, Senin (21/2/2022).

Tetapi terkait pengaduan normatif ada yang dominan yakni mengenai upah lembur, dari total 25 pengaduan, 10 pengaduan mengenai hal tersebut.

"Mereka ini biasanya kelebihan jam kerja maka dianggap lembur, kami pernah turun ke lapangan, mengenai itu kadang ada yang tidak termasuk lembur, sebab lembur ini harus ada perintah langsung dari atasan," ucapnya.

Mengenai ini dia merasa pekerja dan perusahaan perlu memahami pengertian lembur.

"Jam kerja seminggu itu normalnya 40 jam, kalau per hari itu, tergantung ada 5 hari kerja maka 8 jam sehari, kalau 6 hari kerja itu 7 jam sehari, tetapi sehari terakhir itu 5 jam," lanjutnya.

Dia menambahkan jika lebih dari 40 jam per minggu maka dikualifikasi jam lembur, dan hitungan pembayaran jam lembur sesuai peraturan menteri no 102 tahun 2004.

Selain itu, dari 25 pengaduan hak normatif yang sudah selesai ada 9 pengaduan, dan yang lain sedang dalam proses.

"Prosedurnya biasa ada yang mengadu, diterima, direkap, distruktural, buat surat tuga spengawas untuk cek ke lapangan, pengawasan melakukan pemeriksaan, hasilnya bisa jadi selesai untuk kasus ringan dan ada yang perlu melalui surat teguran, ada sanksi sesuai jenis pelanggaran," imbuhnya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm