Dia menjelaskan pada tahun 2021, tak ada perusahaan yang mendapat sanksi, tapi hanya teguran.
"Kebanyakan perusahaan itu mau memperbaiki diri maka akan dalam pengawasan kami. Bila ada itikad baik memperbaiki kesalahan, tidak diproses sanksi tapi kita bina, kebanyakan setelah kasih nota kemudian akan mematuhi kalau susah diberikan teguran maka akan kami berikan sanksi. Mengenai sanksi itu ada denda dan pidana,"ujarnya.
Dia mengungkapkan pada tahun 2020 ada perusahaan sampai persidangan, dinyatakan bersalah dan harus membayar.
"Bagi pekerja yang ada keluhan atau permasalahan, jangan takut, silahkan melakukan pengaduan, kita jaga kerahasian,"tambahnya.
Pengaduan dapat dilakukan secara online di media sosial Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Babel seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
"Bisa juga langsung datang ke sini, meminta dokumen terkait untuk membuktikan pengaduannya. Ada petugas piket setiap hari ditugaskan beberapa orang untuk menerima pengaduan dari tim pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Disnaker Babel Serap 37 Pengaduan Masalah Pekerja, Dominan Terkait Upah Lembur , https://bangka.tribunnews.com/2022/02/21/disnaker-babel-serap-37-pengaduan-masalah-pekerja-dominan-terkait-upah-lembur?page=2.