SonoraBangka.id - Diketahui bahwa peraturan terbaru jual beli tanah pakai BPJS Kesehatan menuai reaksi negatif.
Hal tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Termasuk salah satunya adalah Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut, seperti diberitakan NOVA, Sabtu (19/02).
Namun ternyata selain jual beli tanah, ada beberapa keperluan lain yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai lampiran.
1. Calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," demikian dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, seperti dilansir Kompas.com.
2. Permohonan izin berusaha