Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan ( Shutterstock)

Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Diwajibkan untuk Keperluan Ini

21 Februari 2022 14:57 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui  bahwa peraturan terbaru jual beli tanah pakai BPJS Kesehatan menuai reaksi negatif.

Hal tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Termasuk salah satunya adalah Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut, seperti diberitakan NOVA, Sabtu (19/02).

Namun ternyata selain jual beli tanah, ada beberapa keperluan lain yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai lampiran.

1. Calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN," demikian dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, seperti dilansir Kompas.com

2. Permohonan izin berusaha

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm