"Kalau pernah ikut TA dan ketahuan bahwa ada harta tidak dilaporkan dengan benar, maka atas harta tersebut menjadi penghasilan, dikenai tarif pajak normal 30 persen dan denda 200 persen," ucap dia.
Sri Mulyani mewanti-wanti bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mewanti-wanti bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Dia bilang, wajib pajak diberi waktu sampai Juni 2022 untuk patuh.
Lagi pula, tarif PPS yang paling besar hanya 18 persen, lebih murah dibanding dengan tarif sanksi yang mencapai 200-300 persen. Tarif 18 persen dibebankan untuk pengungkapan harta di luar negeri yang berasal dari penghasilan tahun 2016-2020, lalu harta tersebut tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari 5 lapisan dengan rentang 5 persen - 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.
"Jadi jangan dilihat kok 18 persen tinggi, karena normal rate-nya di 30 persen atau kalau di atas Rp 5 miliar 35 persen. Kalau ini kesengajaan maka Anda berpotensi bisa kena denda sesuai dengan UU KUP yaitu bisa 200 atau sekarang jadi 300 persen," tandas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ikut "Tax Amnesty" Jilid II, Siap-siap Kena Denda 300 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/14/161500826/tak-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-siap-siap-kena-denda-300-persen.