SONORABANGKA.ID - - Kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin, menegaskan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Untuk informasi, Rizky Billar dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
"Kami akan kooperatif untuk hadir," kata Sandy Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022). Kendati demikian, kata Sandy Arifin, Rizky Billar hingga saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. "Sampai saat ini kami masih menunggu surat panggilan,"ujar Sandy Arifin.
Untuk diketahui, Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora, sempat menerima amplop berisi uang dolar AS sebagai hadiah pernikahan. Nama Doni Salmanan sedang menjadi sorotan publik karena terjerumus kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah memeriksa Doni Salmanan dan melakukan gelar perkara dengan hasil penetapan tersangka serta penahanan.
Kepada Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang kasus Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizky Billar Bakal Hadiri Pemeriksaan dan Kooperatif soal Kasus Quotex Doni Salmanan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/18/144957266/rizky-billar-bakal-hadiri-pemeriksaan-dan-kooperatif-soal-kasus-quotex-doni.