Ilustrasi penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur
Ilustrasi penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur ( KOMPAS.com)

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Penumpang di Semua Moda Transportasi Naik

19 Maret 2022 17:23 WIB

Adita mengatakan, para operator juga diimbau untuk turut mengawasi jalannya prokes baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan.

“Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan,” kata Adita.

Lebih lanjut Ia bilang, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucap Adita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat PCR-Antigen Dihapus, Penumpang di Semua Moda Transportasi Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/19/150000126/syarat-pcr-antigen-dihapus-penumpang-di-semua-moda-transportasi-naik?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm