Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong Olivia Nathania memberikan keterangan terkait sidang replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong Olivia Nathania memberikan keterangan terkait sidang replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). ( (KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Korban CPNS Bodong Ingin Olivia Nathania Dapat Vonis Yang Setimpal

21 Maret 2022 21:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Para korban CPNS bodong berharap pengadilan bisa mengambil putusan seadil-adilnya terkait hukuman kepada terdakwa Olivia Nathania. Kuasa hukum para korban, Alfian Hasibuan, mengatakan harapan dari klien-kliennya.

"Harapannya putusannya kalau bisa sih maksimal ya, itu kan maksimal 3,5 tahun kalau sudah segitu ya sudah (kami terima), (asal) jangan turun lagi," kata Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Olivia Nathania dengan 3,5 tahun hukuman Alfian berharap hakim tak hanya melihat satu atau dua korban, melainkan 225 korban yang telah ditipu oleh Olivia Nathania.

"Dari pihak kepolisian bilang bahwa 225 orang tidak bisa dimasukkan sekaligus, coba saja perkara lain, kan enggak semua yang lapor, yang penting sudah tahu dia (Olivia Nathania) terbukti (menipu)," kata Alfian.

Alfian melanjutkan, bukti dari kejaksaan soal bukti transfer uang dari korban ke Olivia Nathania juga sudah jelas. "Sebenarnya kan (total kerugian) korban Rp 9,7 miliar, kemarin kuasa hukum Oi (Olivia Nathania) dalam pledoi itu menulis bahwa ada 600 juta sekian yang dibalikin, itu yang dibalikin bukan uang korban 9,7 miliar," ujar Alfian.

Alfian pun heran alasan Olivia Nathania melampirkan ke dalam pledoi soal uang yang dikembalikan kepada orang yang sudah mengundurkan diri.

"Biar masyarakat tahu itu bukan uang korban, itu uang yang sudah mengundurkan diri dari yang 225 orang, jadi kenapa dimasukin pledoi," katanya.

Dalam sidang putusan yang bakal digelar Senin (28/3/2022), Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir dari hakim.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP. Kasus bermula saat korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut sudah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/21/194148866/korban-cpns-bodong-harap-olivia-nathania-dapat-vonis-maksimal?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm