Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym. ( (ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Polisi Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Kepada Doni Salmanan

23 Maret 2022 16:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan tersangka dari kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex,  Doni Salmanan.

Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. “Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ujar Ikbar saat dikonfirmasi. Sebelumnya, Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022). Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/23/155455966/polisi-tolak-permohonan-penangguhan-penahanan-doni-salmanan.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm