One Way saat mudik lebaran(KOMPAS.com)
One Way saat mudik lebaran(KOMPAS.com) ( kompas.com)

Lampu Hijau Melakukan Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Aturan hingga Posko Vaksin

24 Maret 2022 19:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Setelah dinanti, Masyarakat akhirnya mendapat lampu hijau soal kepastian mudik Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memperbolehkan masyarakat melakukan ritual pulang kampung saat hari raya dengan beberapa syarat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Jokowi, disitat dari Nasional.Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung memberikan tanggapan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, juga unsur terkait lainnya.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menjelaskan, bakal ada aturan khusus yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik itu untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

"Yang pasti seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ucap Adita dalam keterangan resminya.

80 Juta Pemudik

Lebih lanjut Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan diskusikan lebih lanjut dengan stakeholder, termasuk POLRI untuk mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Dengan demikian, diharapkan ketentuan atau regulasi mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR," ucap Adita.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm