Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu ( KOMPAS.com)

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi Juli 2022

29 Maret 2022 09:58 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan menunda penerapan pajak karbon dari yang semula mulai berlaku 1 April 2022 menjadi bulan Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, penundaan dilakukan lantaran pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Pasalnya, aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pemerintah saat ini akan fokus memastikan suplai dan permintaan (demand) masyarakat dan daya belinya.

Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Fokus pemerintah saat ini untuk memastikan supply dari segala kebutuhan masyarakat dan harga, dan daya beli masyarakat khususnya menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan dan daya beli masyarakat," sebut dia.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e. Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi Juli 2022", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/29/050500726/pemerintah-tunda-penerapan-pajak-karbon-jadi-juli-2022.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm