Komisi III DPRD Babel bersama UPTD KPHP Sungai Sembilan serta pihak-pihak terkait lainnya lakukan peninjauan ke Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (05/04/2022)
Komisi III DPRD Babel bersama UPTD KPHP Sungai Sembilan serta pihak-pihak terkait lainnya lakukan peninjauan ke Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (05/04/2022) ( Istimewa)

Komisi III DPRD Babel Pertanyakan Progres Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin HTI Klaim Terkendala Persoalan Sosial

6 April 2022 15:13 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Komisi III DPRD Bangka Belitung secara konsisten terus melakukan kajian dan mendalami berbagai data dan informasi seputar pengelolaan kawasan hutan, salah satu fokusnya adalah terkait pemanfaatan hutan tanam industri (HTI).

Salah satunya melakukan peninjauan langsung ke Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (05/04/2022) bersama UPTD KPHP Sungai Sembilan serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Hari ini Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap kawasan hutan yang yang ada di wilayah kabupaten Bangka Tengah, yang masuk ke KPHP Sungai Sembulan," kata Adet Mastur usai memimpin Tim Komisi III DPRD Babelmeninjau ke salah satu lokasi hutan tanaman industri.

Lebih lanjut, Adet mengungkapkan jika Komisi III telah memperoleh informasi dari UPT setempat mengenai perihal perizinan ini. Berdasarkan penjelasan dari Kepala KPHP, kawasan hutan produksi yang ada di wilayah kerjanya ini sudah diberikan izin. Khusus nya izin HTI, ada juga izin HKM, ada izin jasa lingkungan dan izin kemitraan.

Walaupun demikian, menurutnya Komisi III perlu untuk melihat langsung apa saja yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin ini, dan ternyata dari perizinan HTI yang telah dikeluarkan sejak tahun 2014 yang lalu, baru dikerjakan sekitar 4 hektar saja.

Masih di tempat yang sama, beberapa anggota Komisi III yang turut melakukan peninjauan lapangan ini menyangkan minimnya progres pemanfaat kawasan hutan ini.

"Sangat disanyang-kan sekali itu, anda bayangkan saja, lebih dari 25.000 hektar izin pemanfaatan lahan, dalam jangka waktu kurang lebih delapan tahun, yang baru dimafaatkan hanya empat hektar saja. Itu terkendala nya dimana?" Ujar Rustamsyah, mempertanyakan.

Sementara itu pihak pemegang perusahaan pemegang perizinan HTI melalui pejabat humasnya mengakui dalam perjalanan usahanya telah menemui sejumlah hambatan.

"Khususnya Bangka Tengah, seluas 26.259 hektar. Di sini, kami tahun 2015 sudah merencanakan untuk pembukaan lahan seluas 1.150 hektar, tetapi kami terkendala di persoalaan sosial." Terang, Zulkifli, Pejabat Kehumasan PT. Agrindo Persada Lestari (APL).

Berkenaan dengan hal ini, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah menyampaikan apresiasi nya kepada DPRD Provinsi Babel yang telah berkenan melakukan peninjauan lapangan dan mendapatkan visualisasi jelas terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerjanya.

"Alhamdulillah, kita sangat berterima kasih atas kehadiran Komisi III, pihak HTI serta rekan-rekan lainnya untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ke depan, atas arahan dari Ketua Komisi, kita siap mengundang pihak-pihak terkait dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Tutupnya.

(Publikasi-Set.Dprd_Babel@2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm