SONORABANGKA.ID - Pengeroyokan yang dilakukan oleh pemilik gerai PS Store, Putra Siregar, dan rekannya yaitu seorang artis bernama Rico Valentino, dimulai ketika teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu pria berinisial MNA atau N.
Pengeroyokan terjadi di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) pukul 02.30 WIB, dini hari.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," kata Budhi.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan. "Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," tambah Budhi.
Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. "Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA,"imbuh Budhi.
Usai peristiwa tersebut, korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," katanya.
Budhi menyebutkan tim penyidik masih terus mendalami perkara yang sedang disorot tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.
"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Aampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka,"kata Ridwan.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Putra ditangkap bersama Rico Valentino. Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP,"tambah Budhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, Berawal dari Teman Perempuan Berbincang dengan Korban", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/14/05300061/pengeroyokan-oleh-putra-siregar-dan-rico-valentino-berawal-dari-teman?page=2.