SONORABANGKA.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam menyambut lebaran Idul Fitri 1443 H.
Ketentuan tersebut sudah ditegaskan secara resmi dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Oleh sebab itu, perusahaan diwajibkan membayar THR senilai satu bulan upah. Sementara bagi para pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun (12 bulan), maka pemberian THR disesuaikan dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikali besar nominal upah dalam satu bulan dibagi 12 bulan.
Ketentuan tersebut harus dilakukan oleh seluruh perusahaan yang ada di seluruh Indonesia.
Di lain sisi, instansi pemerintahan yang mengawasi bidang ketenagakerjaan yang ada di masing-masing wilayah juga harus mengawasi dan mensosialisasikan hal tersebut.
Sementara itu, setiap daerah juga harus membuka posko pengaduan Satgas THR tahun 2022. Misalnya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Kepala DPMPTK Bateng, Aisyah Sisylia, pihaknya selaku pemerintah daerah berkewajiban mempertegas dan menyampaikan Surat Edaran (SE) tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bangka Tengah.
"Dari data terakhir kami, total di Bangka Tengah ini ada sekitar 449 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 7.647 orang," kata Sisyl sapaan akrabnya, Jumat (15/4/2022).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi serta membuat surat Edaran Bupati yang kemudian akan diteruskan kepada perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan THR karyawannya maksimal H-7 lebaran.
Untuk itu, Ia meminta para pekerja agar jangan segan-segan melapor ke pihaknya jika memang tidak menerima THR dari perusahaan.
Pihaknya juga sudah membuka layanan pengaduan, baik secara langsung dengan mendatangi kantor DPMPTK Bateng yang berada di komplek Pemda atau menghubungi via telfon/Wa ke nomor 081273488999 (Dian Novita), 081271551987 (Riri Rianza) dan 081362257203 (Muti Nainggolan.
"Jadi silahkan melapor ke kontak tersebut untuk kemudian kami teruskan dan tindaklanjuti ke posko yang ada di pemerintah pusat," tambahnya.
Sisyl berpesan, para pekerja jangan pernah takut untuk melapor, karena seyogyanya hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh.
Lebih lanjut,bakal ada sejumlah sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila kedapatan melanggar dan tidak membayar hak-hak pekerjanya.
"Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tambahnya.
Dirinya berharap, dengan adanya sejumlah saksi dan regulasi tersebut, pihak perusahaan dapat bersungguh-sungguh dalam memenuhi hak para pekerjanya, terlebih lagi kini kondisi perekonomian sudah kembali pulih.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tercatat ada Tujuh Ribu Lebih Pekerja di Bangka Tengah, THR Tak Dibayar Silakan Lapor, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/15/tercatat-ada-tujuh-ribu-lebih-pekerja-di-bangka-tengah-thr-tak-dibayar-silakan-lapor?page=2.