Ilustrasi investasi bodong, ilustrasi penipuan investasi
Ilustrasi investasi bodong, ilustrasi penipuan investasi ( KOMPAS.com)

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

15 April 2022 16:24 WIB

SonoraBangka.ID -Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menemukan kembali 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin," tulis mereka di laman ojk.go.id, Jumat (15/4/2022).

Tercatat, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Adapun rinciannya adalah sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan ada lima entitas lain merupakan entitas investasi ilegal jenis lain.

Sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

"Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis mereka.

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI:

Money game:

- Borobudurs

- Agtkomer.com

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm